PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) -Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pelalawan kembali meningkatkan komitmen untuk mempercepat upaya pencegahan wabah virus mematikan tersebut. Hal ini dibuktikan dengan telah diajukannya proposal usulan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Bahkan, Pemerintah daerah juga akan melakukan pengawasan ketat lalulintas orang di empat pintu masuk ke Negeri Seiya Sekata ini, jika usulan PSBB tersebut disetujui oleh Kemenkes.
" Ya, kami akan melakukan pengawasan lalulintas orang di empat pintu masuk ke Pelalawan untuk mencegah penyebaran virus Corona. Untuk itu, saat ini kami masih menunggu persetujuan Kemenkes atas usulan PSBB yang telah diajukan melalui Pemprov Riau," terang Bupati Pelalawan HM Harris melalui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pelalawan Drs Syafruddin MSi kepada Riaupos.co, Selasa (28/4/2020) di Pangkalan Kerinci.
Diungkapkannya bahwa, empat pintu masuk Pelalawan yang akan diawasi tersebut yakni jalur perairan di kecamatan Kuala Kampar yang berbatasan dengan Kabupaten Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepri dan Kabupaten Bengkalis. Kemudian untuk jalur darat berada di perbatasan Pelalawan dan Kota Pekanbaru, tepatnya di jalan Lintas Timur Desa Simpang Beringin kecamatan Bandar Seikijang. Serta jalan Lintas Timur Simpang Perak Kecamatan Pangkalan Kerinci yang berbatasan dengan Kabupaten Siak, dan Desa Ukui dua kecamatan Ukui yang berbatasan dengan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
" Jadi, jika usulan PSBB ini disetujui, maka nantinya empat titik masuk Pelalawan ini akan diawasi oleh tim gabungan dari Dishub, Satpol PP, TNI dan Polri serta Dinas Kesehatan dengan mendirikan posko pengamanan (pospam). Artinya, seluruh pergerakan lalulintas orang yang masuk ke Negeri Amanah ini akan dilakukan pengawasan," paparnya.
Dikatakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Pelalawan ini bahwa, dengan adanya pengawasan di perbatasan tersebut, maka diharapkan penyebaran wabah Covid-19 dari daerah yang positif terjangkit ke Pelalawan, dapat dicegah dan diantisipasi. Namun demikian, pengawasan tersebut nantinya tidak bisa melarang kedatangan warga dari
luar ke Pelalawan.
" Kita memang tidak bisa melarang orang untuk datang ke Pelalawan, tetapi kita juga perlu meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah penyebaran wabah virus Corona ini. Salah satu caranya melalui pengawasan di titik perbatasan," ujarnya seraya menyebutkan pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan juga pengguna jalan terkait upaya kita ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, melalui PSBB jika nantinya disetujui oleh Kemenkes.
Berdasarkan data yang berhasil di rangkum Riau Pos dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Pelalawan, hingga Selasa (28/4/2020), tercatat sebanyak 1.918 penanganan kasus Corona. Rinciannya yakni 35 pasien dalam pengawasan (PDP) yang 5 diantaranya telah meninggal dunia. Kemudian 11 PDP masih dirawat diruang isolasi Rumah sakit (RS) dan 19 PDP telah sembuh dan pulang. Sedangkan untuk orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 1.879 orang. Serta 4 pasien terkonfirmasi atau positif Covid-19 yang tiga diantaranya telah sembuh yakni RBT, JG dan IG. Sementara satu pasien positif lainnya yakni AS, masih menjalani perawatan di ruang isolasi RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru.
Laporan M Amin Amran (Pelalawan)
Editor: Deslina